Pengertian jasa konstruksi menurut undang – undang (UUJK) yaitu suatu kegiatan membangun sarana maupun prasarana yang pada pengerjaannya meliputi pembangunan gedung (building construction), instalasi mekanikal dan elektrikal, serta pembangunan prasarana sipil (civil engineer). Jasa ini sangat diperlukan dalam pembangunan fasilitas umum sampai kantor, maka dari itu kegiatan ini diatur landasan hukumnya dalam UU No.18 Tahun […]

