Pengertian jasa konstruksi menurut undang – undang (UUJK) yaitu suatu kegiatan membangun sarana maupun prasarana yang pada pengerjaannya meliputi pembangunan gedung (building construction), instalasi mekanikal dan elektrikal, serta pembangunan prasarana sipil (civil engineer). Jasa ini sangat diperlukan dalam pembangunan fasilitas umum sampai kantor, maka dari itu kegiatan ini diatur landasan hukumnya dalam UU No.18 Tahun 1999 yang mengatur Tentang Jasa Konstruksi.
Menurut Undang – undang yang mengatur tentang Jasa konstruksi bahwa, hal ini mempunyai pengertian yaitu suatu “layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi”.
Selanjutnya pengertian Pekerjaan konstruksi yakni keseluruhan maupun sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal serta tata lingkungan masing – masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan.
Berdasarkan pengertian undang – undang tersebut, maka dalam pelaksanaannya di masyarakat sendiri terbentuklah suatu usaha yang bernama Jasa Konstruksi. Lingkup usaha dari layanan konstruksi ini memang cukup banyak. Hal ini meliputi penggolongan bentuk fisik, kategori, kontrak kerja, legalitas, cakupan bidang usaha, layanan konstruksi yang diperbolehkan berusaha, serta kewajiban dan tanggung jawab penyedia jasa.
Penggolongan Bentuk Fisik Jasa Konstruksi
Arti dari penggolongan bentuk fisik disini yaitu jenis bangunan yang menempel /melekat dengan tanah. Apa saja jenisnya? Dibawah ini diantaranya:
– Rumah
– Gedung
– Landasan Udara
– Jalan
– Bendungan
– Dermaga
– Pelabuhan
– Taman
– Stasiun
Jenis – Jenis Jasa Konstruksi
Merujuk pada UU No. 18 Tahun 1999 yang mengatur tentang jasa konstruksi, ada beberapa jenis jasa konstruksi:
Perencana konstruksi, yakni penyedia jasa orang (perorangan) ataupun badan usaha yang dinyatakan ahli dan profesional di bidang perencanaan jasa konstruksi. Dan mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan maupun bentuk fisik lain. Biasanya, perencana konstruksi ini disebut Konsultan Perencana (Team Leader). Ruang lingkup kegiatannya meliputi kegiatan survei, perencanaan umum, studi kelayakan proyek, perencanaan operasi, studi pengembangan sampai penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi dan pemeliharaan.
Pelaksana konstruksi adalah penyedia jasa yang memberikan layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang meliputi rangkaian kegiatan ataupun bagian – bagian dari kegiatan, mulai dari penyiapan lapangan hingga dengan penyerahan akhir hasil pekerjaan konstruksi. Pelaksana konstruksi disebut dengan Kontraktor Konstruksi yang menjadi kepala proyek ataupun manager proyek. Ruang lingkup kegiatannya meliputi rangkaian kegiatan dari penyiapan lapangan hingga dengan penyerahan akhir hasil pekerjaan konstruksi. Singkatnya, kontraktor bertugas untuk mengerjakan suatu hasil perencanaan menjadi bentuk bangunan maupun bentuk fisik lain.
Pengawas konstruksi adalah penyedia jasa orang (perorangan) ataupun badan usaha yang dinyatakan ahli dan profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi, dan mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi hingga selesai dan diserahterimakan. Pengawas konstruksi disebut sebagai Konsultan Pengawas (Supervision Engineer).
Alvino merupakan perusahaan yang bergerak di bidang desain dan kontraktor meliputi: civil, interior exterior dan mekanikal elektrikal plumbing. Pengerjaan Gedung, Gudang, hunian, apartemen, perkantoran dan hal yang berkaitan dengan bidang tersebut di atas.

